KEPULAUAN SULA – Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus, menghadiri agenda penting penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Gubernur Maluku Utara, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Maluku Utara yang dipusatkan di Kota Ternate. Jumat (13/2/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana. Kehadiran Jampidum di Bumi Moloku Kie Raha ini merupakan agenda strategis untuk memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dengan pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara.
Kepala Dinas Kominfo Pemda Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mendukung implementasi regulasi hukum terbaru di Indonesia.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Basiludin
Menurutnya, penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah strategis untuk mempererat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Fokus utamanya adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Lewat kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal ini mencakup penyiapan lokasi, pengawasan, hingga pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial,” tambahnya.
Dalam pesan singkatnya yang disampaikan melalui Kadis Kominfo, Bupati Fifian Adeningsi Mus menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam mendukung kebijakan ini.
Ia menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan transparan di daerah.
“Bupati berharap melalui MoU dan PKS ini, implementasi KUHP yang baru dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Maluku Utara. Hal ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkas Basiludin.(*)













Komentar