KEPULAUAN SULA – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula melalui Unit Tipiring Satuan Samapta mengawal jalannya persidangan perkara kepemilikan dan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Persidangan yang menghadirkan terdakwa berinisial F.C. alias A tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Sanana, Jumat (13/2/2026).
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan personel Polsek Mangoli Timur yang sebelumnya mengungkap dan mengamankan ratusan botol miras ilegal.
Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan secara luas di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sebelum akhirnya diproses hukum hingga meja hijau.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa menghadirkan saksi-saksi berinisial A.W. dan S.M. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa berupa sanksi pidana denda sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasat Samapta, IPTU Jarwadi Rumakuwaur, S.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
“Proses hukum terhadap pelaku peredaran miras ini adalah langkah nyata untuk memberikan efek jera. Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan, karena miras berpotensi besar menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas IPTU Jarwadi.
Selama proses persidangan berlangsung, personel Sat Samapta melakukan pengamanan ketat untuk memastikan seluruh tahapan hukum berjalan dengan lancar.
“Personel kami dikerahkan untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga putusan dibacakan,” tutupnya.(*)







Komentar