Perlakuan Jual Harga di Atas HET, Pangkalan Minyak Tanah Delima Sula Tabrak Regulasi

KEPULAUAN SULA – Pangkalan minyak tanah Delima di Desa Fatcey, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga memberlakukan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Hal ini membuat praktik penjualan dengan skema harga berbeda merugikan masyarakat non-pemegang kupon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta Nesia, penjualan minyak tanah bersubsidi kepada konsumen yang terdaftar dan memegang kupon masih sesuai dengan HET, yakni Rp4.000 per liter.

Namun, bagi warga yang membeli tanpa menunjukkan kupon, pangkalan tersebut menetapkan harga lebih tinggi.

Harga jual mencapai Rp5.000 per liter untuk konsumen umum dan bahkan Rp5.500 per liter untuk pengecer (penjual kembali).

Pangkalan yang beroperasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 1.71 Tahun 2023 ini dikelola oleh Delima Bahita Tahiran. Saat dikonfirmasi. Sabtu (22/11/2025)

Delima mengakui adanya perbedaan penerapan harga tersebut di pangkalannya.

“Kalau di luar kupon, harganya Rp5.000. Kalau yang beli untuk dijual kembali atau pengecer, itu kami kasih Rp5.500,” ujar Delima.

Ia menjelaskan, penerapan harga sesuai HET mutlak hanya berlaku bagi konsumen yang dapat menunjukkan kupon resmi.

Menurutnya, konsumen yang tidak memiliki kupon secara otomatis dikenakan harga di luar ketetapan HET.

Delima mengklaim, praktik penjualan harga di atas HET bagi konsumen non-kupon tersebut bukan hanya terjadi di pangkalannya, tetapi telah menjadi semacam kesepakatan atau aturan yang berlaku di semua pangkalan minyak tanah di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

“Itu aturan di semua pangkalan,” tegasnya.

Dugaan penerapan harga di atas HET ini berpotensi melanggar regulasi distribusi dan subsidi pemerintah daerah terhadap komoditas minyak tanah, mengingat HET seharusnya menjadi patokan harga maksimal bagi seluruh konsumen.

Penetapan harga berbeda berdasarkan kepemilikan kupon memunculkan disparitas harga yang merugikan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap kupon distribusi.

Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula didesak untuk segera mengaudit dan menertibkan pangkalan-pangkalan minyak tanah guna memastikan subsidi energi tepat sasaran dan HET dipatuhi oleh seluruh distributor resmi.(*)

Komentar