Taliabu – Sebanyak 724 aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi diambil sumpah atau janjinya oleh Wakil Bupati La Ode Yasir yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Lama. Jumat (13/6/2025). Mereka terdiri atas 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 683 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, yang juga memberikan sambutan mewakili pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, La Ode Yasir menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS dan PPPK yang telah melewati proses seleksi yang panjang dan kompetitif.

Foto wakil Bupati, Saat Sambutan
Ia menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar seremonial, tetapi awal dari pengabdian sebagai aparatur negara.
“Hari ini adalah awal dari perjalanan panjang saudara-saudari sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Ingat, sumpah/janji ini bukan formalitas, tapi komitmen moral dan tanggung jawab hukum,” tegas Yasir.
Wabup juga mengingatkan bahwa ASN harus menunjukkan kinerja dan etika pelayanan yang mencerminkan wajah birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani.
“Tak ada tempat bagi ASN yang bekerja setengah hati atau hanya mencari kenyamanan pribadi. Kita di sini untuk melayani masyarakat, bukan mencari kuasa atau jabatan semata,” ucapnya.

Khusus kepada PPPK, Wabup La Ode Yasir menekankan bahwa hubungan kerja berbasis kontrak akan dievaluasi setiap tahun. Evaluasi ini menjadi penentu untuk perpanjangan kontrak atau pemutusan hubungan kerja.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar seluruh ASN dan PPPK menjaga integritas, menjauhi praktik KKN, dan terus meningkatkan kapasitas diri di tengah dinamika pemerintahan dan perkembangan teknologi.
“Bekerjalah dengan profesional, jujur, dan bertanggung jawab. Jangan pernah kompromi dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam bentuk apa pun,” ujarnya menutup sambutan.
Pelantikan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan petikan surat keputusan pengangkatan kepada masing-masing PNS dan PPPK.(Redaksi)













Komentar