Polres Sula Dinilai Lamban Usut Pj Kades Falabisahaya, Dugaan Pencemaran Nama Baik Media

KEPULAUN SULA – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Redaktur bidikfakta.id, Ahkam Kurniawan Buamona, terhadap Penjabat Kepala Desa Falabisahaya, Samsul Pauwah, dinilai lamban oleh Polres Kepulauan Sula.

Kuasa hukum Ahkam, Abdulah Ismail, mendesak Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto agar serius dan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Abdulah, Samsul Pauwah diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataan dan klarifikasi di media online yang menuding pemberitaan bidikfakta.id sebagai berita bohong (hoaks), sehingga merugikan kliennya secara pribadi maupun insan pers.

“Kami meminta Polres Sula serius menangani laporan ini, Nama baik klien kami sangat dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Karena itu kami mendesak Kapolres segera mempercepat proses hukum dan memanggil terlapor untuk diperiksa,” kata Abdulah Ismail. Rabu, (7/1/2026).

Abdulah menegaskan, laporan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta Kapolres bersikap tegas dan profesional dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik tersebut.

“Kasus ini akan kami kawal dengan serius. Saya selaku kuasa hukum sekaligus kuasa hukum media bidikfakta.id meminta Kapolres bertindak tegas,” ujar Abdulah.

Diketahui, laporan ini berawal dari pernyataan dan klarifikasi Samsul Pauwah yang menuding pemberitaan bidikfakta.id sebagai informasi hoaks. Padahal, menurut pelapor, berita tersebut telah melalui proses konfirmasi dan koordinasi sesuai Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Abdulah memastikan, dugaan pencemaran nama baik ini merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Komentar