KEPULAUAN SULA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, disorot lantaran belum menahan tersangka MLT alias Mardin, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial DR (28).
Kuasa hukum korban, Jayadin Laode, menilai adanya kesan pemberian hak istimewa kepada tersangka MLT. Padahal, status tersangka telah ditetapkan belum lama ini.
“Soal penahanan itu kewenangan penyidik, tapi kewenangan dimaksud mesti dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana, sehingga tidak disalahgunakan,” kata Jayadin. Kamis, (4/12/2025).
Menurut Jayadin, kasus yang dilaporkan secara objektif telah memenuhi alasan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka MLT. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yang mengatur syarat penahanan.
Ia juga menyoroti aspek subjektif. Jayadin menyebut tersangka beberapa kali tidak kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
“Secara subjektif dengan beberapa kalinya tersangka tidak kooperatif menghadiri pemanggilan penyidik, maka sudah semestinya tersangka ditahan berdasarkan adanya keadaan-keadaan subjektif pada tersangka sebagaimana yang diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” desaknya.
Ia menyebut perlakuan tidak ditahannya tersangka MLT ini sebagai bentuk perlakuan istimewa dalam perkara dugaan pemerkosaan ini.
“Berbeda, kalau rakyat biasa sudah pasti ditangkap dan ditahan. Sangat disayangkan adanya perlakuan diskriminatif tersebut,” sesal Jayadin.
Terpisah, Kepala Satreskrim (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto, SH, membenarkan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula ini sudah naik status ke penyidikan dan oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Wawan menjelaskan bahwa penyidik memang belum melakukan penahanan karena masih memerlukan keterangan tambahan dalam proses penyidikan.
Ia mengakui proses tersebut sempat terhambat karena tersangka selalu meminta izin ke luar daerah setiap kali dipanggil untuk pemeriksaan. Alasan yang diberikan adalah dalam rangka mengikuti kegiatan dinas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) partai.
“Ketika kita mau jadwal pemanggilan pemeriksaan, ada surat pemberitahuan dari DPC Partai dan DPRD sendiri terkait dengan kegiatan Bimtek,” jelas Wawan.
“Yang bersangkutan ikut Bimtek mulai tanggal 30 November sampai 6 Desember diselenggarakan oleh Partai,” tambahnya.
Pihak kepolisian akan menunggu tersangka selesai mengikuti kegiatan Bimtek di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Mungkin nanti setelah tanggal 7 kita lihat untuk menjadwalkan pemeriksaan,” pungkasnya.(*)



















Komentar