Langsung OTW Rutan, Kontraktor Proyek Jalan Saniahaya-Modapuhi Sula Diciduk

KEPULAUAN SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menggemparkan publik dengan langkah tegasnya dalam membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan daerah.

Kali ini, jerat hukum resmi mencekik leher kontraktor pelaksana proyek Jalan Saniahaya-Modapuhi yang sejak lama menjadi bidikan.
Kamis (4/12/2025)

Penyidik Kejari Kepulauan Sula secara resmi menahan DNB, Direktur CV SBU, perusahaan pemenang tender yang menggarap proyek infrastruktur tersebut.

DNB kini harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas IIB Ternate sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond, membenarkan penahanan “pentolan” CV SBU itu.

Raimond menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Nomor B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau menghambat jalannya penyidikan. Ini langkah mutlak demi tegaknya hukum!” ujar Raimond dengan nada lugas.

Ia mengungkapkan, proyek pembangunan Jalan Saniahaya-Modapuhi diketahui telah lama menjadi aparat penegak hukum.

Kuat dugaan, proyek ini dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan teknis maupun administratif yang seharusnya, memicu kecurigaan adanya penyimpangan masif dalam pelaksanaannya.

Kejari Sula memastikan tak akan main-main. Seluruh mata rantai proses pekerjaan proyek bermasalah ini akan diusut tuntas.

“Pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen pendukung, serta audit terhadap alur pekerjaan akan kami lakukan secara berlapis,” tandasnya. (*)

Komentar