KEPULAUAN SULA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula resmi menaikkan status penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan saat konferensi pers. Selasa (2/12/2025)
Polres mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keempat tersangka tersebut kini telah ditahan.
Korban Tewas Usai Dikeroyok
Insiden tragis ini bermula pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIT.
Kasus ini dipicu oleh tindakan korban, Alfian Soamole, yang menendang seorang wanita bernama Nurain Umacina hingga terjatuh.
Melihat kejadian tersebut, tersangka FS (24) terpancing emosi dan langsung memukul korban.
Meskipun pukulan pertama sempat ditangkis, FS mengejar korban yang berlari ke jalan raya dan kembali melayangkan pukulan ke pipi kanan korban.
Tersangka AZ (24) ikut bergabung dan memukul wajah serta tangan korban.
Korban kembali dikejar oleh FS dan menerima pukulan bertubi-tubi di punggung dan dada hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. AZ sempat melerai karena kondisi korban yang sudah kritis.
Bukannya berhenti, kekerasan justru berlanjut. Tersangka MJ (33) datang dan melancarkan lima pukulan tambahan ke wajah serta satu tendangan ke kepala korban yang sudah terkapar.
Terakhir, tersangka NOI (39), yang masih tersulut emosi, juga sempat menampar korban sebelum akhirnya warga berhasil melerai pengeroyokan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke rumah warga dan dilarikan ke RSUD Sanana menggunakan mobil pickup karena tidak sadarkan diri.
Setelah dirawat intensif selama tiga hari, Alfian Soamole dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 25 November 2025.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni, FS (24), AZ (24), MJ (33) dan NOI (39)
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu baju putih dan satu baju hijau milik korban, serta satu baju putih milik tersangka.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai perbuatan turut serta dalam tindak pidana.
Polisi menyimpulkan bahwa motif pengeroyokan dipicu oleh tindakan awal korban, namun tindakan pembalasan para tersangka berlangsung melampaui batas hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.(*)













Komentar