KEPULAUAN SULA – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula terus memburu pelaku pencabulan anak kandung berinisial KU yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Peristiwa ini terjadi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
Menurut Kepala Bagian Operasi (KBO) Sat Reskrim Polres Sula, Ipda Deny Wibowo, pelaku KU diduga telah mencabuli putrinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.
“Kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah kami melakukan gelar perkara,” jelas Ipda Deny Wibowo, Senin (11/8/2025).
Karena tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri, maka tim penyidik Sat Reskrim Polres Sula menerbitkan status DPO terhadap KU.
Ipda Deny Wibowo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan KU untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
“Tim kami saat ini masih terus melakukan pencarian. Kami meminta bantuan masyarakat, jika ada yang melihat tersangka, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.(*)













Komentar