Publiknesia.com – Polres Pulau Taliabu Maluku Utara meringkus seorang pria (R) atas dugaan perkara tindak pencabulan terhadap anak gadis tirinya yang masih dibawah umur sebut saja Nini (10)
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan. Ia mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu 10 Juli 2024, lalu korban resmi melaporkan insiden itu tertanggal 12 Juli 2024.
“Kami sudah memintai keterangan terlapor dan juga ibu korban,”ungkap Komang, Senin (15/7/2024).
AKP I Komang, menuturkan kronologi, pelaku yang awalnya sedang tidur siang bersama istrinya inisial yang merupakan ibu korban.
Melihat kesempatan, pelaku bangun dan masuk ke kamar sebelah milik korban dengan alibi mengambil handphone (hp) yang dipakai korban
” Pelaku langsung meraba-raba kemaluan korban Nini. Selanjutnya pelaku meminta korban jongkok di lantai dengan posisi menungging, lalu pelaku membuka kemaluannya dan menyentuh kemaluan korban dari arah belakang posisi tersebut,” tutur AKP I Komang
Lanjut dia, saat melakukan aksi bejatnya, tak sadar ibu korban terbangun dan melihat kejadian, sontak membuatnya geram dan sempat beradu mulut
” Meski, ada pengancaman dari pelaku jika melaporkan hal tersebut di kepolisian. Tak mengubris, Ibu korban bersikukuh membawa anaknya dan melaporkan hal tersebut,” tutupnya.(Redaksi)







Komentar