KEPULAUAN SULA – Dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MLT dari Partai Hanura kini menarik sorotan publik.
Sala satu praktisi hukum Maluku Utara, Fadli Yushatu, S.H., mendesak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sula untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.
Fadli mendesak polisi agar mempercepat proses pemeriksaan saksi, termasuk oknum MLT, menyusul laporan yang telah diajukan oleh kuasa hukum korban sejak beberapa minggu lalu.
Desakan ini disampaikan juga untuk menanggapi keresahan yang meningkat di masyarakat.
“Kasus ini harus ditangani secara profesional dan tidak boleh ditutup-tutupi, agar penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Fadli.
Alumni Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini juga menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf b dan a.
Fadli juga menyoroti kondisi korban yang merupakan seorang perempuan.
Ia menjelaskan bahwa korban akan mengalami gangguan psikis dan mental yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, ia meminta Polres Sula untuk melakukan pemeriksaan psikis terhadap korban dan memberikan rasa aman serta nyaman selama proses hukum berlangsung agar trauma korban perlahan berkurang.
Ia meminta badan kehormatan beri sanksi tegas tidak hanya kepada kepolisian
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manado ini juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Sula untuk memberikan hukuman setimpal kepada oknum anggota DPRD tersebut.
Hukuman ini harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang kode etik dan penyalahgunaan jabatan.
Fadli berharap Ketua BK DPRD Sula memberikan dukungan penuh kepada Polres Sula dalam proses Sebab menurutnya, tindakan MLT telah mencoreng nama baik DPRD Sula, sehingga tidak bisa dibiarkan.
“Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan keresahan di masyarakat Kepulauan Sula,” pungkasnya.
Fadli kembali menyatakan harapannya agar Polres Sula segera mengambil langkah cepat dan tidak ada pihak yang saling melindungi dalam kasus ini.(*)













Komentar