SANANA – Proyek pembangunan Masjid Desa Pas Ipa di Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga mankrak
Pasalnya, proyek senilai Rp626.814.686 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 karena tidak ada progres signifikan sejak kontrak ditandatangani pada 8 Agustus 2024.
Terkesan CV. Bintang Barat Perkasa sebagai pelaksana proyek dinilai tidak memenuhi kewajiban, memicu kecurigaan adanya penyimpangan. Proyek dengan Nomor Kontrak 09.PK/SPJ/PKK/KESRA-SETDA/VIII/2024 yang berada di bawah tanggung jawab Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kepulauan Sula.
Hal ini mendapat sorotan Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sula, Fandi, yang mendesak Komisi III DPRD Kepulauan Sula memanggil CV Bintang Barat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ia juga mendorong Inspektorat setempat melakukan audit, mengindikasikan dugaan korupsi.
“Proyek ini menggunakan dana APBD, tapi tidak ada realisasi berarti. Kami akan terus mengawal hingga ada kejelasan,”tegas Fandi.
Ia mengungkapkan, GPM Sula berencana mendatangi DPRD dan Bagian Kesra untuk meminta pertanggungjawaban
” Kami juga medesak mendesak audit menyeluruh oleh Inspektorat guna mengungkap potensi penyelewengan,” tegasnya
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Bintang Barat Perkasa maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.(Byu)















Komentar