KEPULAUAN SULA – Advokat muda asal Desa Falabisahaya, Fadli Wambes, S.H., menyatakan sikap tegas untuk membawa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Mangoli Timber Produsen (PT MTP) ke tingkat nasional.
Langkah ini diambil menyusul adanya tindakan mutasi mendadak terhadap adiknya, Andika Wambes, yang diduga merupakan bentuk intimidasi atas sikap kritis Fadli terhadap perusahaan.
Persoalan ini bermula ketika Fadli melayangkan kritik keras terkait pola hubungan kerja di PT MTP.
Ia menyoroti dugaan penyamaran status hubungan kerja karyawan menjadi mitra, sebuah praktik yang dinilai bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kritik yang saya sampaikan adalah murni upaya penegakan hukum ketenagakerjaan. Namun sangat disayangkan, perusahaan justru merespons dengan tindakan yang tidak profesional, yakni memindahkan adik kandung saya dari posisinya sebagai sekuriti ke Lopong MTP di Desa Menaluli,” ujar Fadli. Senin, (5/1/2026).
Dimana pemindahan Andika Wambes dianggap tidak didasari oleh kebutuhan operasional yang objektif, melainkan sebagai reaksi atas kritik hukum yang disampaikan pihak keluarga.
PT MTP diduga kuat melakukan praktik penyalahgunaan wewenang dalam menentukan status kerja yang merugikan hak-hak normatif buruh.
Fadli menegaskan telah mengantongi dokumen dan bukti-bukti pelanggaran yang akan segera diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta.
“Kami tidak akan mundur. Laporan ke Kemnaker RI sedang kami siapkan. Semua data mengenai dugaan praktik hubungan kerja yang menyimpang akan kami buka secara terang benderang di hadapan hukum,” tegas Fadli.
Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak PT Mangoli Timber Produsen (PT MTP) belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan mutasi tersebut.(*)







Komentar