Ranperda HUT Sula Siap Disahkan, Berbasis Kearifan Lokal

KEPULAUAN SULA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten Kepulauan Sula telah ditetapkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang menjadi salah satu inisiatif penting dalam pelestarian budaya dan identitas daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sula, Amanah Upara, S.IP, M.IP, menyampaikan bahwa DPRD bersama Dinas Pariwisata serta sejumlah instansi vertikal lainnya telah membahas secara intensif Ranperda tersebut.

“Perda Hari Ulang Tahun Kabupaten telah disepakati ditetapkan pada tanggal 31 Mei,” kata Amanah saat diwawancarai. Rabu (9/7/2025)

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan peringatan hari jadi tersebut, tidak harus dilakukan dengan upacara militer. Sebaliknya, perayaannya akan mengedepankan kearifan lokal dan budaya adat Sula.

“Misalnya, peserta upacara wajib menggunakan pakaian adat Sula. Seluruh rangkaian acara juga harus bernuansa adat Sula, mulai dari pimpinan hingga komandan upacara. Kami menyarankan agar upacara ini dapat mewakili empat Soa (kelompok adat) yaitu Fagudu, Fatcey, Mangon, dan Fahahu, di mana simbol Pataka akan dipegang oleh perwakilan dari keempat Soa tersebut,” jelasnya.

Inti dari Perda ini, lanjut Amanah, adalah agar esensi budaya lokal benar-benar tercermin dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Sula.

“Ranperda ini sudah final dan tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna. Kita juga sedang menunggu Dinas Pariwisata untuk menyurati Sekretariat Dewan sebagai tindak lanjutnya,” tutupnya.(Byu)

Komentar