Sekda Dr. Yosar Kardiat Gelar Pertemuan Khusus Bersama Pemprov Malut, Bahas Penataan Perizinan di Taliabu

TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna menyelaraskan kewenangan perizinan usaha dan pengelolaan tata ruang

Dalam pertemuan yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, bersama jajaran Pemprov Malut berfokus pada pembagian peran serta penyamaan persepsi terkait perizinan Tempat Hiburan Malam (THM), perizinan penjualan minuman beralkohol, hingga pengelolaan kegiatan pertambangan Galian C yang kerap berbenturan dengan batasan wilayah administrasi dan status kawasan.

Sekda Dr. Yosar Kardiat, menyampaikan, koordinasi lintas tingkat pemerintahan sangat vital agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurut Yosar, kejelasan batas kewenangan berdasarkan tingkat risiko usaha merupakan fondasi utama terciptanya iklim investasi yang sehat.

“Kami ingin memastikan seluruh proses perizinan di Pulau Taliabu berjalan tertib aturan dan memiliki kepastian hukum. Usaha berisiko rendah menjadi ranah pemerintah kabupaten, sedangkan kegiatan berisiko tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yosar. Kamsi (6/8)2026)

Dalam forum tersebut, Yosar menekankan pentingnya transparansi melalui integrasi sistem perizinan digital OSS.

Ia memaparkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM/PTSP) di tingkat daerah hanya dapat menerbitkan izin jika telah memegang rekomendasi teknis yang sah dari perangkat daerah yang berwenang, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Selain perizinan tempat hiburan dan minuman beralkohol, penataan tambang Galian C menjadi agenda krusial yang dibahas secara mendalam.

Lanjut Dr. Yosar menguraikan, sebagian besar kendala di lapangan dipicu oleh ketidaksesuaian tata ruang, tumpang tindih kawasan, hingga aktivitas pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan tanpa kelengkapan dokumen teknis.

“Untuk persoalan Galian C, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan sepihak. Harus ada pendekatan terpadu yang melibatkan Pemprov, Pemkab, Dinas PUPR, hingga aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan sebelum melangkah ke tindakan penegakan aturan,” jelasnya

Ia mengungkapkan, dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengintensifkan sosialisasi aturan terbaru PRPS 28 kepada seluruh pelaku usaha di Pulau Taliabu.

“Pemda Taliabu dan Pemprov Malut berkomitmen membentuk forum koordinasi khusus guna mengawal inventarisasi data usaha, evaluasi tata ruang, serta pendampingan registrasi sistem digital bagi para pelaku usaha di Taliabu,” tandasnya.(*)

Komentar