KEPULAUAN SULA – Pangkalan Minyak Tanah Delima di Desa Fatcey, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, akhirnya angkat bicara setelah beredar kabar mengenai dugaan penjualan minyak tanah bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dimana sebelumnya, pihak pangkalan mengaku bahwa penerapan harga sesuai HET hanya berlaku untuk konsumen pemegang kupon, dan tidak berlaku konsumen yang tidak memiliki kupon.
Pengelola pangkalan, Sandra Ajid, menyatakan bahwa proses penjualan minyak tanah selalu dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, yakni seharga Rp 4.000 per liter.
“Kalau ada kabar kami menjual di atas Harga HET itu tidak benar. Kami jual sesuai harga HET, melayani pemegang kupon sebanyak lebih dari 100 orang selama empat hari. Yang tidak punya kupon juga tetap dijual dengan harga sama,” ujar Sandra saat ditemui wartawan pada Minggu (23/11/2025).
Sandra menjelaskan, Pangkalan Delima menerima alokasi minyak tanah sebanyak 3 ton setiap bulan.
Alokasi ini didistribusikan untuk melayani lebih dari 100 warga pemegang kupon selama empat hari.
Ia juga menjamin bahwa pemegang kupon yang belum terlayani akan dicatat dan tetap dilayani.
Menanggapi isu yang beredar, Sandra menekankan pentingnya meluruskan informasi yang salah kepada publik.
“Pangkalan memang milik orang tua saya, tetapi proses penjualan dan pengelolaan minyak berada di bawah pengawasan saya. Jadi saya perlu meluruskan pemberitaan awal bahwa minyak tanah tidak dijual di atas harga HET,” jelasnya.(*)













Komentar