Sidang Putusan Etik Penyelenggara Pemilu Taliabu Digelar Senin Depan

Taliabu – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memanggil Tawallani Djafaruddin untuk menghadiri sidang pembacaan putusan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan delapan penyelenggara pemilu dari Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta Pusat. Sidang ini juga dapat diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Pemanggilan ini tercantum dalam surat DKPP Nomor 1584/DKPP/SET-04/VI/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris DKPP, Dr. Ir. David Yama, M.Sc., MA. Tawallani Djafaruddin dipanggil sebagai pihak pengadu dalam dua perkara, masing-masing Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Nomor 70-PKE-DKPP/I/2025.

Sebelumnya, kedua perkara ini telah diperiksa dalam sidang pemeriksaan yang digelar di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, pada Rabu, 30 April 2025.

Dalam sidang tersebut, delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Pulau Taliabu diperiksa. Mereka terdiri dari lima komisioner KPU, yakni Rometi Haruna (Ketua), Husen Soamole, Ruhan Muksin, Raudi Fataruba, dan Fatmawaty, serta tiga anggota Bawaslu: La Umar La Juma (Ketua), Rahim D.G. Patiwi, dan Ariani La Abu.

Tawallani menuding para teradu telah melakukan pembiaran terhadap dugaan pemalsuan ijazah strata satu (S1) oleh salah satu calon Bupati Pulau Taliabu pada Pilkada 2024. Meskipun laporan telah disampaikan, calon tersebut tetap diloloskan sebagai peserta pemilihan.

Selain itu, tiga anggota Bawaslu juga dituding mengabaikan laporan serupa yang dilayangkan Tawallani. Mereka dianggap bersikap diskriminatif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Namun, dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Ketua KPU Pulau Taliabu Rometi Haruna membantah seluruh tudingan tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dan dokumen pencalonan telah diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Ijazah tersebut memang sempat dicabut oleh Citra Puspasari Mus dari berkas pencalonan. Namun sesuai ketentuan, syarat minimal pendidikan adalah ijazah SLTA atau sederajat,” jelas Rometi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Pulau Taliabu La Umar La Juma juga menyatakan bahwa pihaknya telah menangani temuan tersebut melalui koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Setelah dilakukan klarifikasi dan kajian, kami menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur pelanggaran pidana karena ijazah yang dipersoalkan bukan merupakan syarat wajib,” kata La Umar.(Redaksi)

Komentar