Publiknesia.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan mengungkap skandal besar yang melibatkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Pulau Taliabu.
Kadispora dituding melakukan pernikahan tanpa izin istri sah (KTI) dan perzinaan, dua tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara.
Ketua YLBH Keadilan, Mursid Ar Rahman, SH, dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari istri sah Kadispora untuk melaporkan kasus ini.
Berdasarkan keterangan klien, Kadispora menikah dengan wanita lain tanpa izin dari istri sah, sebuah pelanggaran yang tidak hanya mencederai hubungan keluarga tetapi juga melanggar hukum.
“Klien kami memiliki buku nikah yang sah dan pernikahan tanpa izin ini dilakukan secara terang-terangan di depan publik. Ini jelas melanggar Pasal 279 dan Pasal 280 KUHP, yang mengatur tentang kawin tanpa izin istri dan perzinaan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” ujar Mursid.
Lebih lanjut, Mursid menegaskan bahwa YLBH Keadilan akan membawa kasus ini ke polisi pada 23 September 2024.
“Kami akan masukkan laporan resmi paling lambat pada tanggal tersebut. Kami ingin masyarakat tahu bahwa YLBH Keadilan selalu bertindak transparan dalam menangani setiap kasus, termasuk yang melibatkan pejabat publik seperti ini,” tandasnya.(Redaksi)













Komentar