KEPULAUAN SULA – Seorang ibu rumah tangga berinisial IF (38), warga Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya buka suara dan melaporkan suaminya, DP, ke pihak kepolisian. DP diduga kuat menelantarkan keluarga sekaligus terlibat hubungan terlarang dengan perempuan lain yang masih berstatus istri orang.
Laporan tersebut dilayangkan IF ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula. IF yang kini harus membesarkan anak laki-lakinya yang masih berusia 6 tahun 6 bulan seorang diri, mengaku sudah lama menahan beban rumah tangga tanpa kehadiran dan tanggung jawab suami.
Kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026), IF mengungkapkan bahwa laporan pertama sudah ia ajukan sejak 24 Januari 2026 terkait dugaan penelantaran dalam rumah tangga.
Kasus itu bahkan telah naik ke tahap penyelidikan dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Gas/08/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026.
“Sudah lama tidak ada tanggung jawab, baik secara finansial maupun emosional terhadap keluarga,” tegas IF.
Tak berhenti di situ, IF kembali melaporkan DP pada 1 Maret 2026 atas dugaan perzinahan. Polisi pun telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/16/IV/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026.
Dalam laporannya, DP yang diketahui menjabat sebagai Ketua Garda Bangsa PKB Kabupaten Kepulauan Sula diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain.
Puncaknya terjadi pada 9 April 2026 saat DP bertolak ke Ternate. Sehari kemudian, IF dihubungi oleh anggota Polsek Rum, Kota Tidore Kepulauan, yang mengabarkan bahwa DP kedapatan bersama perempuan tersebut. Bahkan, DP disebut telah membuat surat pernyataan untuk menikahi wanita itu.
“Saya punya bukti lengkap. Saya merasa dirugikan secara moral sebagai istri sah,” ujar IF dengan nada kecewa.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kedua laporan tersebut. Sementara itu, DP belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan atas tudingan serius yang dilayangkan oleh istrinya.(*)



















Komentar