Publiknesia. com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pulau Taliabu, Sutomo Teapon, memberikan pernyataan singkat terkait laporan dugaan penghinaan terhadap bendera Merah Putih yang diajukan kepadanya.
“Nanti itu urusan kepolisian saja,” ujar Sutomo pada Kamis (01/08/2024) saat dikonfirmasi melalui seluler
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Sutomo Teapon memilih untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian, tanpa memberikan komentar lebih lanjut mengenai tuduhan tersebut.
Sutomo tampak yakin bahwa kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan tiga kantor hukum, yaitu Kantor Hukum Tawallani Djafaruddin, SH., MH. & Rekan, Kantor Hukum Edi Hasim Lamadu, SH., MH & Rekan, serta Kantor Hukum Mursid Ar Rahman, SH & Rekan, yang menuduh Sutomo Teapon telah melakukan tindakan tidak hormat terhadap bendera Merah Putih saat membagikannya di Kota Bobong.
Menurut laporan tersebut, tindakan Sutomo dianggap melanggar undang-undang mengenai perlakuan terhadap bendera negara.
Tawallani Djafaruddin, salah satu pengacara yang melaporkan kasus ini, merujuk pada UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 234, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap perlakuan bendera negara bisa dihukum dengan pidana penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV.
Tawallani menegaskan bahwa tindakan yang dianggap tidak menghormati simbol negara tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum.(Redaksi)











Komentar