TALIABU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pulau Taliabu mulai telusuri jejak dana pinjaman daerah senilai Rp 115 Miliar
Ketua Pansus Budiman L Mayabubun menyatakan pansus dibentuk untuk mengusut dugaan masalah dalam pinjaman, mulai dari prosedur, persetujuan DPRD, hingga penggunaan dananya.
Budiman menyampaikan pansus memiliki masa kerja 60 hari. Saat ini, mereka sedang menyusun rencana kerja dengan fokus pemeriksaan pada dokumen-dokumen terkait, seperti proposal pinjaman, nota kesepahaman (MoU), dan dokumen APBD.
“Setelah itu, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengumpulkan data dan informasi,” ujar Budiman.
Dalam RDP, pansus akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti BPKAD, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop, lembaga keuangan pemberi pinjaman, Inspektorat, dan jika perlu BPK atau Kementerian Keuangan.
“Bahkan, mantan pimpinan DPRD dan mantan bupati pun akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” terangnya
Ia menjelaskan, tujuan RDP ini adalah untuk mengklarifikasi legalitas, transparansi, dan urgensi pinjaman.
Lanjut Budiman, pansus akan membandingkan kesesuaian pinjaman dengan ketentuan hukum dan memastikan apakah persetujuan DPRD sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dari hasil itu, kami akan menganalisis kesesuaian dengan batasan pinjaman daerah dan mengkaji keterkaitan dengan proyek yang dibiayai,” jelasnya
Budiman memberikan contoh, jika proposal pinjaman untuk membangun jembatan, tetapi dananya digunakan untuk membangun MCK, maka penggunaan anggaran tersebut tidak sah dan merupakan pelanggaran.
Ia mempertegas, jika pinjaman daerah senilai Rp115 miliar ditemukan cacat prosedur maka, perjanjian kredit dapat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Hal ini berpotensi membuat bupati melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 56/2018 tentang Pinjaman Daerah.
“Dana pinjaman Rp115 miliar yang sudah masuk kas daerah dan dibelanjakan berpotensi menjadi pengeluaran tidak sah karena dianggap sebagai belanja tanpa dasar hukum yang benar. Jika terbukti, kami bisa merekomendasikannya ke aparat penegak hukum (APH),” bebernya
Dari sisi pidana dan etik, tambah Budiman, jika ditemukan unsur kesengajaan melanggar aturan, kasus ini bisa masuk ke ranah pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Pasal 2 dan 3.
“Pansus dapat menyerahkan hasil penyelidikan ke APH, baik itu Kejaksaan, KPK, maupun Polda Maluku Utara,” pungkasnya.(*)













Komentar