KEPULAUAN SULA – Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Selasa (3/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi I tersebut menjadi wadah bagi BPD untuk melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan kebijakan dan tata kelola pemerintahan desa yang dinilai telah menabrak ketentuan berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial yang dilaporkan adalah mengenai pusat aktivitas pemerintahan desa.
Kepada wartawan usai RDP, Safrin menyebutkan adanya laporan bahwa aktivitas pelayanan publik tidak dilakukan di kantor desa sebagaimana mestinya, melainkan di kediaman pribadi kepala desa.
Selain masalah administratif tersebut, BPD juga menyinggung adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan Surat Keterangan Desa yang menjadi syarat masyarakat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Menurut keterangan BPD, masyarakat yang mengurus surat keterangan tersebut diminta sejumlah uang. Hal ini masih sebatas laporan dan perlu dibuktikan lebih lanjut,” jelas Safrin saat memaparkan hasil pertemuan tersebut.
Keresahan BPD Leko Kadai semakin memuncak seiring dengan adanya keluhan mengenai hak keuangan mereka yang dikabarkan macet total.
Safrin memaparkan bahwa selama lebih dari satu tahun, para anggota BPD mengaku belum menerima gaji maupun tunjangan yang menjadi hak mereka.
Hal ini menjadi perhatian serius Komisi I yang berjanji akan melakukan klarifikasi melalui mekanisme kedewanan yang ada.
Persoalan lain yang mencuat dalam RDP tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
BPD melaporkan bahwa pengadaan 14 unit mesin dan bodi ketinting diduga tidak sepenuhnya menyentuh masyarakat yang membutuhkan, melainkan sebagian justru diterima oleh oknum aparat desa.
Safrin menegaskan bahwa pihaknya sangat memerlukan data dan bukti pendukung untuk mendalami dugaan praktik nepotisme dalam pembagian bantuan tersebut.
Menanggapi rentetan laporan itu, Komisi I DPRD Kepulauan Sula secara tegas meminta BPD Leko Kadai untuk segera menyusun laporan resmi secara tertulis.
Safrin menekankan bahwa validitas dokumen sangat penting agar DPRD dapat mengambil langkah hukum atau administratif yang tepat tanpa berlandaskan asumsi semata.
“Kami meminta agar laporan disampaikan secara resmi dan dilengkapi dengan data yang valid. DPRD tidak bisa menindaklanjuti hanya berdasarkan penyampaian lisan,” tegas politisi tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I akan segera mengagendakan rapat lanjutan dengan memanggil dinas-dinas terkait guna melakukan klarifikasi silang dan pendalaman fakta secara objektif.
Dalam kesempatan tersebut, BPD Leko Kadai juga secara terbuka menyampaikan aspirasi agar Bupati Kepulauan Sula mengevaluasi jabatan Nurlinda selaku Penjabat Kepala Desa Leko Kadai.
Menutup keterangannya, Safrin menyatakan bahwa seluruh aspirasi tersebut telah dicatat untuk kemudian diteruskan sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.(*)











Komentar