Publiknesia.com – Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate resmi menjadi mitra strategis DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Pulau Taliabu dan Unkhair yang akan dijadwalkan tanggal 17 Maret 2025
Dalam pertemuan tersebut Dekan Fakultas Hukum Unkhair, Dr. Jamal H. Arsad, S.H., M.H., menerima langsung kunjungan jajaran DPRD Pulau Taliabu di kampus Unkhair pada Rabu (12/03/2025)
Dekan Fakultas Hukum Unkhair, Dr. Jamal H. Arsad, S.H., M.H., menyampaikan Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat landasan akademik dalam proses legislasi, memastikan setiap peraturan daerah yang disusun lebih komprehensif dan selaras dengan kepentingan daerah.
Menurutnya, pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun kerja sama yang berfokus pada penelitian, kajian akademik, serta harmonisasi regulasi guna menghasilkan kebijakan daerah yang lebih efektif.
Terpisah, anggota komisi III DPRD Pulau Taliabu, Tono Himalaya, menjelaskan bahwa keterlibatan akademisi dalam penyusunan Perda sangat penting untuk meningkatkan kualitas regulasi yang dibuat.
Sehingga, lanjut Tono setiap kebijakan yang dihasilkan harus memiliki dampak nyata terhadap pembangunan daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menargetkan penyusunan 10 hingga 15 Perda selama periode ini, dengan harapan regulasi yang dibuat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjawab tantangan pembangunan di Taliabu,” ujar Tono Himalaya.
Ia mengungkapkan DPRD Pulau Taliabu dan Unkhair membahas berbagai aspek penting dalam penyusunan Perda, termasuk upaya harmonisasi regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
” Dengan melibatkan akademisi, Kami berharap setiap peraturan yang dihasilkan lebih matang, berbasis riset, dan dapat diimplementasikan secara optimal,” ungkapnya
Ia menambahkan MoU ini akan menjadi landasan dalam penelitian, penyusunan, serta evaluasi regulasi daerah guna memastikan legislasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Semoga kerja sama ini dapat mempercepat pembangunan daerah melalui regulasi yang lebih berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.(Redaksi)















Komentar