Warga Resah Dapati Proyek Penimbunan Pasar Makdahi Sanana Tanpa Papan Informasi

KEPULAUAN SULA – Proyek penimbunan di area Pasar Ikan Bersih dan Pasar Tradisonal Makdahi Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula memicu pertanyaan tentang transparansi.

Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi yang memuat detail tentang proyek, seperti nama pelaksana, nilai kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan sementara pengerjaan sudah berlangsung selama tiga hari.

Berdasarkan pantauan pewarta Publiknesia.com dilokasi. Selasa (8/7/ 2025), ketiadaan papan informasi proyek ini jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara untuk memasang papan nama proyek.

Hal ini diperkuat peryataan masyarakat setempat yang mengaku tidak mengetahui informasi tentang proyek tersebut, kecuali bahwa proyek tersebut sedang berlangsung.

“Awalnya kami pikir proyek ini untuk membersihkan sampah dan air kotor di area pasar, tapi ternyata tidak. Kami tidak tahu siapa pelaksana proyek ini dan berapa nilainya, karena tidak ada papan informasi yang dipasang,” kata AB, salah satu penjual ikan di Pasar Makdahi

Ia berharap agar pemerintah lebih transparan dalam pelaksanaan proyek-proyek publik

” Sehingga kami juga selaku masyarakat dapat memantau dan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut karena ini proyek ini mengunakan angaran negara,” ujarnya.(Byu)

Komentar