Dinas Pendidikan Taliabu Bakal Terapkan Syarat Baru Untuk Kepsek

Publiknesia.com – Dinas Pendidikan Pulau Taliabu, bakal menerapkan syarat untuk dapat menjadi kepala sekolah, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yakni dengan memiliki sertifikat guru penggerak

Hal ini disampaikan, Kepala Bidang Pendidikan Pulau Taliabu, Armin Umakaapa, menyampaikan bahwa ada persyaratan baru bagi para kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Pulau Taliabu. Rabu (31/07/2024

“Jadi saya mau sampaikan kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Pulau Taliabu, dari SD hingga SMP, bahwa persyaratan untuk menjadi kepala sekolah itu harus guru penggerak, tidak bisa sembarangan,” ujar Armin Umakaapa.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa kepala sekolah memiliki kualifikasi yang memadai dan mampu membawa perubahan positif di lingkungan pendidikan.

Dirinya menjelaskan guru penggerak adalah guru yang telah mengikuti program pelatihan khusus dan diakui memiliki kemampuan untuk memimpin dan menggerakkan komunitas sekolah menuju arah yang lebih baik.

Sehingga langkah, menurut Kabid ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Pulau Taliabu.

“Dengan adanya persyaratan ini, kami berharap kepala sekolah dapat lebih berkompeten dan memiliki visi yang jelas dalam mengelola sekolah mereka,” tambahnya.

Keputusan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru mendatang, dan semua calon kepala sekolah diharapkan mempersiapkan diri dengan mengikuti program pelatihan guru penggerak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.(Redaksi)

Komentar