Taliabu, Publiknesia.com – DPRD Pulau Taliabu melalui Komisi III meminta tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin lingkungan untuk segera ditutup.
Ketua Komisi III, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa batas akhir perizinan lingkungan paling terlambat Februari 2025.
“Hampir semua tempat hiburan malam di Pulau Taliabu tidak memiliki izin lingkungan. Jika hingga tenggat waktu itu izin belum dilengkapi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP harus menutupnya,” kata Budiman, Rabu (9/1/2025).
Kadish DLH, La Wani, mengakui masih banyak tempat usaha yang belum melengkapi dokumen perizinan.
“Kami akan menindak tegas dan bekerja sama dengan PTSP untuk memastikan semua tempat hiburan malam memiliki izin lingkungan,” ujar La Wani.(Redaksi)







Komentar