Soal Dugaan Pemerkosaan Anggota DPRD Sula, Pernyataan KBO Reskrim Disebut Tidak Profesional

KEPULAUAN SULA – Kuasa hukum korban dugaan pemerkosaan yang melibatkan anggota DPRD Sula, Jayadin La Ode, menilai pernyataan Kepala Bagian Operasi (KBO) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sula, Ipda Deny Wibowo, tidak profesional.

Pernyataan tersebut, yang dimuat di salah satu media daring, dianggap berpotensi merugikan hak dan kepentingan hukum kliennya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan yang diajukan ke Polres Kepulauan Sula pada 22 Juli 2025 dengan nomor LP/B/120/VII/2025/SPKT/Polres Kep. Sula/Polda Malut. Terduga pelaku adalah anggota DPRD Sula Dapil III dari Partai Hanura, dengan inisial MLT alias Mardin.

Jayadin La Ode menyoroti pernyataan Ipda Deny Wibowo yang menyebutkan bahwa pemanggilan terduga pelaku harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Menurut Jayadin, pernyataan tersebut tidak tepat dan menyesatkan.

“Ketentuan Pasal 245 UU MD3 yang mengatur tentang pemanggilan anggota dewan tidak berlaku untuk anggota DPRD kabupaten,” jelas Jayadin.

Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyidik Polri untuk menunggu persetujuan tertulis dari Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota DPRD kabupaten.

Jayadin juga mengkritik prosedur penyampaian informasi oleh penyidik. Ia berpendapat bahwa sebelum memberikan pernyataan kepada media, penyidik seharusnya melakukan gelar perkara terlebih dahulu dan menyampaikan hasilnya kepada kliennya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, pada Jumat (1/8/2025), pihak kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Kapolres Sula, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA. Surat tersebut berisi permohonan kesimpulan hasil penyelidikan serta keberatan atas pernyataan KBO Reskrim yang dinilai tidak profesional.(*)

Komentar