Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kepulauan Sula Meningkat, Polres Imbau Peran Masyarakat

KEPULAUAN SULA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara masih menjadi persoalan serius.

Berdasarkan data Polres Kepulauan Sula, jumlah laporan yang masuk sepanjang Januari hingga Juli 2025 mencapai 18 kasus, dengan persetubuhan anak sebagai kasus paling dominan.

Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Rizal Polpoke, menjelaskan dari 18 laporan yang diterima, 12 di antaranya merupakan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Sementara itu, kasus lainnya meliputi tiga laporan pemerkosaan, satu pencabulan, satu percobaan pemerkosaan, dan satu kekerasan seksual lainnya.

“Jumlah kasus yang dilaporkan ke SPKT selama tujuh bulan pertama tahun ini cukup tinggi, terutama kasus persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Rizal pada Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan adanya peningkatan kasus persetubuhan anak jika dibandingkan dengan data tahun 2024.

Tahun lalu, Polres mencatat 17 laporan persetubuhan anak, empat pemerkosaan, dan enam pencabulan, dengan total 27 kasus.

“Meskipun secara total laporan menurun menjadi 18 pada 2025, lonjakan kasus persetubuhan anak menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan,” tambahnya.

Menyikapi hal ini, Rizal menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mencegah kekerasan seksual anak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat.

“Anak-anak membutuhkan perlindungan dan pengawasan. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(*)

Komentar