KEPULAUAN SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menyatakan akan segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kepulauan Sula
Kasus ini melibatkan Kepala Desa, Murid Umamit, yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp200 juta.
Sebelumnya, para pelapor telah bertemu dengan pihak Kejari dan meminta agar proses hukum ditunda sementara. Mereka berharap Murid Umamit bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Mereka meminta agar tidak langsung dilakukan penindakan hukum, tetapi diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian terlebih dahulu,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sula, Raimond
Chrisna Noya. Selasa, (26/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengembalian dana harus dilakukan dalam waktu dua bulan, dengan batas akhir Agustus 2025. Namun, hingga kini, pengembalian dana tersebut belum dilakukan.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Inspektorat dan Dinas Keuangan Sula.
Karena tidak ada itikad baik dari Murid Umamit untuk memenuhi kesepakatan, Kejari akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak pelapor juga telah sepakat untuk melanjutkan ke tahap pelaporan resmi secara tertulis.
“Kami sudah bertemu kembali dengan pelapor, dan mereka sepakat untuk melanjutkan ke tahap pelaporan resmi secara tertulis,” jelas Raimond.
Menurut Raimond, laporan resmi dari para pelapor akan diserahkan dalam satu hingga dua hari ke depan.
” Setelah laporan diterima, Kejari akan segera menindaklanjuti kasus ini secara formal,” pungkasnya.(*)







Komentar