SANANA – Sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula. Kamis, (28/8/2025).
Mereka menyampaikan keberatan atas pembatalan kelulusan PPPK Tahap I dan II Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai prosedur
Sebanyak 18 orang peserta yang terdiri dari tenaga teknis administrasi pemerintahan, tenaga kesehatan, dan guru merasa dirugikan oleh keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kepulauan Sula, terungkap beberapa masalah. Ditemukan peserta yang tidak memiliki riwayat sebagai tenaga honorer, namun dinyatakan lulus berkat rekomendasi dari dinas terkait.
Terdapat juga indikasi keterlibatan pengurus partai politik dalam proses seleksi.
Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Ramli A. Hasan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk RDP. Waktu tinggal dua hari. Hasil dari RDP ini nantinya akan kami sampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegas Ramli.(*)







Komentar