TALIABU – Tongkat estafet kepemimpinan sementara Kabupaten Pulau Taliabu resmi beralih ke Wakil Bupati (Wabup) La Ode Yasir dimana dirinya mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulau Taliabu.
Penunjukan ini dilakukan lantaran menyusul Bupati Sashabila Mus yang sedang berhalangan sementara untuk menjalani proses persalinan.
Keputusan penunjukan Plt ini ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pulau Taliabu Nomor 125 Tahun 2025 yang telah diterbitkan pada 28 November 2025. SK ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2025.
Dasar Hukum Penunjukan Plt
Penunjukan La Ode Yasir sebagai Plt dilakukan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Taliabu.
Diketahui Keputusan ini sepenuhnya berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan, termasuk
Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa dalam hal Kepala Daerah berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah.
Kemudian dokumen yang mendasari berhalangannya Bupati adalah Surat Keterangan Dokter Nomor 446557-2/151/PI/11/2025 tanggal 25 November 2025.
Dengan penetapan ini, Wabup La Ode Yasir akan memimpin jalannya pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas serta kewenangan Bupati hingga Sashabila Mus kembali aktif dari cuti persalinannya.(*)







Komentar