Polres Sula Didesak Periksa “JM”, Saksi Kunci Kasus Pengeroyokan di Mangoli

KEPULAUN SULA – Kuasa hukum keluarga korban, Rasman Buamona, S.H., mendesak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sula untuk segera memanggil dan memeriksa seorang saksi kunci berinisial JM dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menewaskan Alfian Soamole di Desa Mangoli.

Rasman menegaskan, JM memiliki peran penting dalam mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurutnya, korban Alfian Soamole mengetahui adanya pesta di Desa Mangoli dari JM. Bahkan, JM sempat datang ke Desa Capalulu untuk menemui korban sebelum kejadian.

“Informasi yang kami peroleh, korban juga sempat menginap di rumah JM. Selain itu, JM diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat korban dianiaya dan dikeroyok hingga meninggal dunia,” ujar Rasman. Jumat (9/1/2026)

Untuk diketahui, dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Polres Kabupaten Kepulauan Sula telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Namun demikian, pihak keluarga korban menilai masih ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum, sehingga pemeriksaan terhadap saksi JM dinilai sangat penting.

Atas dasar itu, Rasman meminta penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula agar bersikap profesional dan segera memanggil JM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Saya meminta kepada Bapak Kapolres Kepulauan Sula agar kasus ini ditangani secara transparan dan profesional, sehingga keluarga korban dapat memperoleh rasa keadilan,” tegasnya.(*)

Komentar