KEPULAUAN SULA – Polres Kepulauan Sula bersama Pengadilan Negeri (PN) Sanana menggelar rapat koordinasi guna membahas perubahan KUHP dan KUHAP yang baru saja disahkan.
Pertemuan ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman dalam penegakan hukum menghadapi perubahan regulasi terbaru, termasuk mencakup pembahasan mengenai norma-norma baru, penguatan peran advokat, percepatan persidangan, perluasan alat bukti, serta pemenuhan hak-hak bagi terdakwa.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto mengatakan, rapat koordinasi lintas aparat penegak hukum (APH) sangat penting, dengan tujuan untuk satukan kesamaan pemahaman antara penyidik dan pihak pengadilan.
Sebab, menurut Kodrat jika terdapat perbedaan penafsiran akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Pengadilan Sanana (PN) Tito Eliandi menyatakan, pentingnya koordinasi antarlembaga agar penerapan ketentuan baru tetap berjalan sesuai aturan, sekaligus menghindari potensi gugatan praperadilan akibat ketidaktepatan prosedur.
Kemudian, mengenai penerapan Restorative Justice (RJ), kata Tito, tetap berpedoman pada dasar hukum dan mekanisme masih tetap sama, yakni dilakukan tanpa paksaan maupun tekanan, serta tidak disalahgunakan.
Tito menegaskan komitmennya dalam forum tersebut bahwa, penerapan RJ juga harus selektif karena terdapat batasan dan pengecualian pada tindak pidana tertentu, sehingga pelaksanaannya tetap menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
Perlu diketahui, rapat koordinasi tersebut dibarengi dengan agenda Coffee Morning yang berlangsung di Gazebo Jaga Sula Polres Kepulauan Sula.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Hakim serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Kepulauan Sula.(*)







Komentar