JAKARTA – Pusat Kajian Pemilu Indonesia (PUSKAPI) menyampaikan pandangannya terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Lembaga kajian ini mengingatkan bahwa perubahan regulasi kepemiluan tidak boleh menjadi alat untuk kepentingan segelintir pihak.
Direktur Eksekutif PUSKAPI, Zaenal Abidin Riam, menegaskan arah yang semestinya ditempuh. “Revisi UU Pemilu harus berorientasi pada penguatan kedaulatan rakyat dan kesetaraan kompetisi,” ujarnya.
Salah satu poin utama yang disorot adalah jaminan kesetaraan pencalonan. PUSKAPI menilai seluruh partai politik peserta pemilu harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa hambatan yang menguntungkan pihak tertentu.
PUSKAPI juga mendorong evaluasi terhadap ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Penetapannya harus proporsional dan berdasarkan kajian objektif, tanpa mengorbankan keterwakilan politik dan hak suara rakyat. Menurut Zaenal, hal itu sejalan dengan upaya menjaga “integritas penyelenggaraan, dan kualitas representasi,” pemilu.
Lembaga ini turut menekankan pentingnya mencegah dominasi partai besar. Aturan pemilu tidak semestinya menjadi instrumen yang membatasi persaingan dan menguntungkan kelompok politik tertentu. “Bukan untuk mempermudah elite politik mempertahankan kekuasaan,” tegas Zaenal.
Pandangan tersebut menunjukkan kekhawatiran bahwa desain aturan pemilu dapat memengaruhi keadilan kompetisi politik. Karena itu, PUSKAPI meminta proses revisi dilakukan secara terbuka dan berpijak pada kepentingan publik.
Tujuan akhir yang diharapkan adalah terwujudnya kompetisi politik yang adil, inklusif, dan setara demi memperkuat kedaulatan rakyat serta meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.







Komentar