PUPR Vs Kejari Saling Klaim Proyek MCK Taliabu

Perseteruan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu semakin memanas terkait proyek pembangunan 14 MCK yang mengklaim dari kedua belah pihak berlawanan, mengundang perhatian masyarakat terhadap keberlangsungan proyek tersebut.

Supriyidno, Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, menegaskan bahwa proyek MCK 14 telah diselesaikan sesuai rencana, dengan seluruh dokumen dan bukti fisik pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua kegiatan MCK di Pulau Taliabu itu tidak fiktif, semua dikerjakan hingga selesai dan ada buktinya,” tegasnya.

Namun sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Taliabu, melalui Nazamuddin, Kepala Seksi Intelijen, mengungkapkan sebaliknya.

Nazamuddin menyatakan bahwa Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait proyek ini, termasuk beberapa pejabat dari Dinas PUPR.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak lima orang, dua di antaranya adalah Plt. Kabid Cipta Karya dengan inisial R dan staf Dinas PU dengan inisial H. Sementara pihak terkait lainnya juga sudah kami layangkan panggilan, di antaranya Kadis PU dan pihak rekanan/kontraktor,” ungkap Nazamuddin.(Redaksi)

Komentar