Bawaslu Dinilai Tak Netral, Ancam Demokrasi di Taliabu

Publiknesia.com – Komunitas Transparansi Pemilu (Transpemilu) menyoroti sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Taliabu dan Bawaslu Maluku Utara yang dinilai tidak independen dalam menangani laporan dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pulau Taliabu.

Ketua Transpemilu, Muhammad Akbar, menilai keputusan Bawaslu Maluku Utara yang menyatakan laporan dugaan politik uang tidak memenuhi unsur merupakan tindakan yang patut dipertanyakan. Pasalnya, laporan yang sebelumnya telah diregistrasi oleh Bawaslu Pulau Taliabu dinyatakan memenuhi syarat materil dan formil, tetapi justru dihentikan dalam tahap pembahasan lanjutan.

“Ini aneh. Bagaimana mungkin laporan yang sudah memenuhi syarat tiba-tiba dianggap tidak cukup bukti? Padahal, fakta dan informasi dugaan ini sudah beredar luas di masyarakat,” tegas Muhammad Akbar.

Transpemilu menilai bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu terkesan lemah atau bahkan sengaja dilemahkan. Muhammad Akbar menegaskan bahwa fungsi penyelidikan tidak boleh hanya bergantung pada keterangan terperiksa, tetapi harus mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Sikap Bawaslu yang tidak tegas justru membuka ruang spekulasi bahwa lembaga ini tidak independen. Jika dibiarkan, ini berbahaya bagi sistem pengawasan pemilu dan bisa merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Transpemilu juga menyoroti dugaan keterlibatan Bupati Kepulauan Sula dan sejumlah pejabat ASN dalam aktivitas politik di wilayah PSU Pulau Taliabu. Menurut Muhammad Akbar, ada indikasi bahwa Bawaslu sengaja mengabaikan keberadaan mereka di lokasi, padahal hal ini jelas melanggar aturan netralitas ASN.

“Kami juga menerima informasi bahwa Bupati Kepulauan Sula diduga menghalangi kerja-kerja Panwas di Desa Bapenu. Bahkan, dia dengan bangga mengklaim telah mengangkat Bawaslu. Mengapa hal ini tidak ditindaklanjuti?” katanya.

Transpemilu mengaku tengah mengumpulkan bukti dan data tambahan untuk melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik.

“Kami tidak akan melapor ke Bawaslu daerah karena sudah jelas tidak akan diproses. Laporan ini akan kami bawa langsung ke Bawaslu RI dan DKPP,” tegas Muhammad Akbar.(Redaksi)

Komentar