Publiknesia.com – Tim Hukum SAYA Taliabu resmi melaporkan dugaan keterlibatan salah satu Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Maluli, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam politik praktis.
Laporan ini diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Taliabu dengan nomor tanda terima laporan 004/PL/PB/Kab/32.10/X/2024, menyusul adanya bukti keterlibatan sang Pj Kades dalam grup WhatsApp yang mendukung pasangan calon (paslon) tertentu.
Aris Basriyanto, S.H., selaku perwakilan Tim Hukum, menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan screenshot percakapan di grup WhatsApp yang berisi ajakan untuk memenangkan paslon tersebut.
Di dalam grup, yang diketahui bernama “Srikandi CPM Kab”, terdapat ajakan untuk mengarahkan dukungan kepada paslon, bahkan secara eksplisit menampilkan nomor urut paslon tertentu
“Kami sudah melaporkan ini ke Bawaslu. Ini sangat jelas melanggar netralitas ASN. Apalagi, di dalam grup tersebut terlihat bahwa Pj Kades Maluli ikut serta dan mengarahkan dukungan kepada paslon,” ungkap Aris.
Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa Pj Kades tersebut diduga kuat menjadi ketua tim pemenangan paslon, karena dalam percakapan di grup WhatsApp
Ia menginstruksikan para anggota grup untuk hadir dalam sebuah rapat yang berkaitan dengan strategi pemenangan paslon.
“Ini bukan hanya sekedar dugaan, tetapi bukti kuat. Kami juga melihat adanya foto Pj Kades tersebut mengumpulkan orang-orang yang kemudian dikirimkan di grup,” tambahnya.
Tim Hukum SAYA Taliabu meminta agar Bawaslu menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
“Persoalan ini harus diurus tuntas oleh Bawaslu, karena melibatkan tindakan yang sangat melanggar netralitas ASN. Jika kasus ini tidak ditindak, maka ada kecurigaan bahwa ada pihak-pihak yang berpihak dalam politik kali ini,” tegas Aris.
Dirinya berharap kasus ini menjadi ujian bagi integritas Bawaslu Pulau Taliabu dalam menjaga netralitas ASN di tengah berlangsungnya proses pemilihan kepala daerah.(Redaksi)















Komentar