KEPULAUAN SULA – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, kini memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Kepulauan Sula tengah bekerja intensif untuk melengkapi berkas perkara tersangka berinisial IS atas perbuatannya terhadap korban ZT yang hingga mengakibatkan kehamilan.
Perkara yang dilaporkan sejak Desember 2024 ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Namun, hingga pertengahan Januari 2026, berkas perkara tersebut masih dalam status P19 atau dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi.
Terkait status tersangka yang belum ditahan, pihak kepolisian beralasan bahwa IS masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Saat diwawancarai awak media, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Deni Wibowo, memberikan penjelasan mendalam mengenai kendala teknis dalam berkas tersebut.
“Belum dilakukan penahanan karena tersangka bersikap kooperatif. Kasus ini masih tahap satu dan saat ini berkas masih berstatus P19. Kami sementara memenuhi petunjuk jaksa, baik secara formil maupun materil. Jika sudah terpenuhi dan berkas dikirim kembali, kemungkinan besar akan P21 dan selanjutnya kami limpahkan,” ujar Ipda Deni. Selasa (13/01/2026)
Ia juga menambahkan mengenai wewenang penahanan di masa mendatang.
“Nanti kalau sudah tahap II dan kami limpahkan ke kejaksaan, soal penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan jaksa,” imbuhnya
Dalam penjelasannya lebih lanjut, Ipda Deni Wibowo mengungkapkan bahwa pihak penyidik saat ini sedang fokus memenuhi seluruh poin petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21.
Beliau menekankan bahwa proses pelimpahan tahap kedua, yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti, hanya dapat dilakukan setelah jaksa menyatakan tidak ada lagi kekurangan dalam berkas perkara tersebut.
Menanggapi harapan publik, Ipda Deni memastikan bahwa kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas di meja hijau.(*)













Komentar