Demonstran Dipukul Premen; Diduga Bayaran Oknum Anggota BPK RI Inisial HS Yang Juga Terduga Suap WTP

JAKARTA – Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (JAM INDONESIA) dan Forum Demokrasi Rakyat Jakarta (FORDJA) menggelar aksi di depan kantor Badan pemeriksaan keuangan (BPK RI Menyoal Dugaan Suap kasus jual beli status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) senilai 12 Miliyar di KEMENTAN.

Dalam aksi massa di hadang sekelompok preman diduga bayaran Anggota BPK RI inisial‘HS’ yang juga diduga terlibat dalam kasus jual beli status WTP oleh kementan senilai 12 Miliyar.

“Kami di hadang preman, teman kami di pukul hingga pecah bibir oleh preman bayaran anggota BPK Inisial ‘HS’. Tindakan premanisme ini sangat mencoreng citra demokrasi kita saat ini. ” Ujar iksan koorlap Aksi dua kepada media.

Lebih lanjut, iya sangat menyayangkan tindakan premanisme tersebut, dimana seharusnya setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum yang itu di lindungi oleh UUD Kita.Namun hal tersebut, di hentikan dengan cara cara premanisme.

“Kami mengutuk keras tidak represif sekelompok preman yang di duga bayaran anggota BPK RI inisial‘HS’ karna ini mencederai nilai nilai demokrasi kita, kami tidak akan terhenti kami akan terus melawan. ” Tuturnya.

Diketahui aksi masa di lakukan oleh sekelompok mahasiswa dari Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (JAM INDONESIA) dan Forum Demokrasi Rakyat Jakarta (FORDJA) menyoal dugan keterlibatan anggota BPK RI inisal ‘HS’ dalam dugaan korupsi Jual Beli WTP di Kementan RI.

“diketahui bahwa adanya Dugaan kasus jual beli status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) itu diungkap Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto bahwa BPK secara sengaja meminta uang sebesar dua belas milyar rupiah agar status WTP tetap diberikan walaupun ada kejanggalan pada program Food Estate yang telah dikerjakan oleh KEMENTAN, Kerusakan Alam dan Tanggung Jawab.”tuturnya

Selain itu mereka juga menyoalkan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan proyek fiktif yang juga disinyalir adanya permintaan oleh oknum BPK RI senilai sepuluh milyar rupiah kepada PT waskita karya yang dimana itu sangat amat merugikan negara serta rakyat secara Umum.

Beberapa fakta ini mungkin hanya sebagian kecil kasus yang telah terungkap di publik dimana BPK RI yang seharusnya menurut UU RI Nomor 16 tahun 2006 bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara secara independen, objektif dan berintegritas ternyata hanya menjadi ladang korupsi yang sangat merugikan negara.

“pada masalah ini kami melihat bahwa ada sindikat besar di tubuh BPK RI dan ini perlu dibersihkan sampai ke akar-akarnya demi terwujudnya tatanan pemerintahan yang bersih tanpa korupsi serta berintegritas dan meminta KPK RI untuk secara tegas dan cepat memeriksa dan menetapkan oknum berinisial “HS” menjadi tersangka pada kasus suap Status WTP di Kementerian Pertanian RI”ungkapnya

Kepada wartawan Ia juga mengatakan akan melakukan aksi lanjutan dengan tuntutan sebagai berikut:

  1. Meminta Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI untuk segera melakukan evaluasi terhadap anggota BPK RI inisial ‘HS’ yang diduga Kuat terlibat suap Rp. 12 Miliar terkait pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian.
  2. Meminta KPK RI untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Serta Pemanggilan dan Penetapan Tersangka kepada anggota BPK RI inisial‘HS’ atas dugaan suap Rp. 12 Miliar terkait pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian.
  3. Mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Auditor BPK RI yang diduga Kuat terlibat dalam suap Rp. 12 Miliar terkait pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian.
  4. Mendesak DPRI segera Menggelar Hak Angket untuk segera memeriksa secara menyeluruh terkait kasus-kasus yang terjadi di tubuh BPK RI

Komentar