KEPULAUN SULA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kepulauan Sula dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) justru memicu kontroversi.
Pasalnya, di tengah dugaan pelanggaran hak buruh di PT MTP Falabisahaya, Disnaker dinilai terlalu dini mengambil kesimpulan tanpa verifikasi lapangan yang faktual.
Isu mengenai seratusan pekerja yang dialihkan statusnya menjadi mitra, bekerja tanpa kontrak (SPK), hingga PHK massal tanpa pesangon, dibantah mentah-mentah oleh Kepala Disnaker Kepulauan Sula, M. Nasir Sangaji.
Ironisnya, bantahan tersebut hanya bersandar pada keterangan lisan tiga perwakilan perusahaan.
“Tapi ternyata semuanya itu hanya berita rekayasa menurut tiga orang perwakilan perusahaan,” ujar Nasir di hadapan anggota Komisi II DPRD.
Nasir menegaskan bahwa saat ini tidak ada praktik kemitraan ilegal maupun PHK massal di PT MTP. Namun, pernyataan ini segera menjadi bumerang saat ia mengakui bahwa pihaknya sama sekali belum pernah menginjakkan kaki di lokasi perusahaan untuk melakukan pengawasan langsung.
Saat dikonfirmasi mengenai minimnya langkah konkret, Nasir berdalih bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak pekerja.
Ia mengaku hanya memantau situasi melalui pemberitaan media online.
“Belum (turun lapangan), karena saya tidak pernah ada laporan yang masuk ke saya. Saya tahu ini lewat media, sehingga saya langsung buat panggilan,” akunya.
Sikap pasif ini semakin terlihat saat disinggung mengenai rencana investigasi lanjutan.
Nasir memberikan jawaban diplomatis yang terkesan menghindari tanggung jawab dengan alasan klasik yakni keterbatasan anggaran.
“Insya Allah, karena terus terang, kalau saya turun mesti punya anggaran, karena saya juga mesti bawa tim,” kilahnya.(*)













Komentar