Ditolak Berobat, Tahanan Kejaksaan Sula Meninggal Dunia

KEPULAUAN SULA – Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial TK (19), meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Sanana. Senin, (17/11/2025).

Diketahui tahanan kasus pengeroyokan tersebut dikabarkan kritis setelah lebih dari satu minggu mengalami gangguan kesehatan berat selama ditahan di Lapas Kelas IIB Sanana.

Peristiwa ini menyeret dugaan kelalaian dan konflik birokrasi antara pihak keluarga, Kejaksaan, dan Lapas terkait perizinan untuk perawatan medis yang layak.

TK, warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, dilarikan ke RSUD Sanana sekitar pukul 09.30 WIT. Namun, ia dinyatakan meninggal dunia di tengah perjalanan.

Yusri Kailul, pihak keluarga korban, mengungkapkan bahwa mereka telah berulang kali mengajukan permohonan pembebasan sementara agar TK bisa mendapatkan perawatan medis yang memadai, mengingat kondisi kesehatannya yang sudah kritis.

“Kami keluarga dan pengacara sudah tiga kali membuat permohonan ke jaksa agar TK dibebaskan sementara untuk berobat, tapi permohonan itu tidak diterima oleh jaksa,” kata Yusri saat dikonfirmasi.

Menurut Yusri, TK sempat dibawa oleh petugas Lapas ke RSUD Sanana, namun kondisinya tidak kunjung membaik. Keluarga kemudian kembali mengajukan permohonan agar TK dirawat di rumah.

Sempat ada arahan dari jaksa agar TK dirujuk ke RSJ Sofifi dengan janji akan dijatuhkan pidana bersyarat enam bulan.

Namun, karena terkendala biaya rujukan, keluarga memilih merawat TK di rumah.

“Jaksa memang sempat mengizinkan TK pulang untuk berobat, tetapi tanpa surat izin resmi dan tanpa koordinasi dengan pihak Lapas,” tegas Yusri.

TK sempat dibawa pulang pada Sabtu malam dan kondisinya membaik pada Minggu pagi. Namun, ketiadaan surat resmi membuat keputusan itu tidak bertahan lama.

Petugas Lapas Kelas IIB Sanana kembali menjemput TK pada Minggu siang dan membawanya kembali ke sel tahanan.

“Sangat disayangkan. Kalau sejak awal jaksa menindaklanjuti permohonan kami dan mengeluarkan surat resmi ke Lapas, mungkin TK masih bisa tertolong,” tambah Yusri.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Hascahyo, membenarkan penjemputan kembali TK.

Ia menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan sesuai prosedur karena tidak adanya dokumen resmi dari kejaksaan yang mengubah status TK sebagai tahanan.

“TK masih berstatus tahanan jaksa. Tidak ada putusan pengadilan atau rekomendasi tertulis yang diberikan kepada kami, sehingga kami harus menjemputnya sesuai prosedur,” ujar Agung.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta jaksa untuk segera menerbitkan surat resmi pembebasan sementara ketika kondisi TK diketahui kritis, namun jaksa tidak mengindahkan permintaan tersebut.

“Lapas harus menjalankan tugas sesuai SOP agar tidak menanggung risiko. Kalau waktu itu jaksa mengeluarkan izin resmi, kami tidak akan menjemput TK lagi. Tapi karena tidak ada surat ataupun koordinasi, kami harus mengamankan tahanan,” jelas Agung, menyoroti risiko sanksi jika tahanan kabur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penolakan permohonan berobat dan peristiwa meninggalnya TK.(*)

Komentar