Publiknesia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengecam dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pulau Taliabu.
Sejumlah ASN dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diduga dikerahkan oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, ke sembilan titik PSU untuk kepentingan politik praktis.
Dugaan mobilisasi ini menuai reaksi keras, termasuk dari Deputi Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Rusdi Yusuf.
Rusdi mengecam tindakan tersebut dan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas. Menurutnya, keterlibatan ASN dalam politik praktis melanggar aturan netralitas pegawai negeri sipil.
“Bawaslu Pulau Taliabu seolah diam dengan dugaan keterlibatan ASN dan SKPD dalam PSU ini. Seharusnya mereka bertindak tegas, tapi sampai sekarang belum ada respons,” ujar Rusdi, Kamis (4/4/2025).
Ia juga meminta Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Bawaslu Pulau Taliabu yang dinilai lamban dalam merespons dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu, Rusdi mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengusut ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis di PSU.
“BKN harus segera memeriksa seluruh ASN yang turun di titik PSU. Jika terbukti melanggar aturan, harus ada sanksi tegas,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Kepulauan Sula maupun pihak Bawaslu Pulau Taliabu terkait tudingan tersebut.(Redaksi)













Komentar