TALIABU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yang berlangsung di gedung paripurna DPRD, Kota Bobong. Rabu (26/11/2025)
Sambutan Bupati Sashabila Widya L. Mus yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ma’aruf menetapkan bahwa visi Taliabu lima tahun ke depan adalah mewujudkan Kabupaten Pulau Taliabu sebagai kabupaten MUDA (Mandiri, Unggul, Damai, Adaptif) yang maju di Provinsi Maluku Utara.
“Visi ini akan ditopang oleh tujuh misi strategis, di mana salah satunya fokus pada perbaikan birokrasi dan pelayanan publik,” ujar Ma’aruf
Ma’aruf menjelaskan bahwa salah satu prioritas utama yang diusung dalam RPJMD adalah membangun dan meningkatkan tata kelola pemerintahan demi pelayanan publik yang amanah, mengayomi, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Penetapan Perda RPJMD ini bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari implementasi komitmen nyata. Dokumen ini akan menjadi landasan hukum utama dalam penyusunan perencanaan tahunan dan pengukuran kinerja pemerintah daerah,” terangnya
Lanjut Ia menambahkan, bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berkomitmen untuk memastikan bahwa arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menjawab harapan masyarakat di negeri tercinta Hemungsia Sia Dufu.
“Kami mengajak kita semua, seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal dan mewujudkan RPJMD ini secara nyata dalam pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tandasnya.(*)













Komentar