JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD-ARUN) Daerah Khusus Jakarta, Paisal Sangadji, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menegaskan tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta.
Menurut Paisal, langkah tersebut sangat tepat dalam rangka menjaga keadilan fiskal dan menumbuhkan budaya taat pajak di tengah masyarakat ibu kota.
Paisal menilai bahwa pemberian pemutihan kepada penunggak pajak justru berpotensi mencederai rasa keadilan, terutama bagi warga yang taat dan rutin membayar pajak kendaraannya setiap tahun.
“Pemutihan bisa menciptakan preseden buruk. Orang jadi berpikir tidak perlu bayar tepat waktu, karena nanti juga diampuni. Ini tidak mendidik,” kata Paisal. Rabu, 30/04
Ia juga menegaskan bahwa pemutihan tidak boleh dijadikan kebijakan rutin atau solusi populis, melainkan harus dilihat dalam konteks darurat tertentu, misalnya bencana besar atau krisis ekonomi ekstrem. Dalam kondisi saat ini, menurutnya, tidak ada alasan kuat untuk menghapuskan tunggakan pajak kendaraan.
Paisal mengutip dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan. Pajak tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, transportasi, dan layanan publik lainnya.
“UU tersebut menempatkan pajak kendaraan sebagai tulang punggung pembiayaan daerah. Bila tidak dipatuhi, maka yang rugi adalah publik sendiri,” ujar Paisal.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menunjukkan bahwa pada tahun 2024, pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 9,65 triliun, melampaui target awal. Ini menandakan bahwa kebijakan yang tegas dan konsisten justru efektif dalam mendorong kepatuhan masyarakat, tanpa harus memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan tunggakan.
Paisal juga mengapresiasi sikap Gubernur Pramono Anung yang konsisten dan berpihak pada prinsip tata kelola yang adil. Menurutnya, Jakarta sebagai barometer nasional harus memberi contoh dalam urusan kepatuhan pajak. Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat kesadaran warga ibu kota akan pentingnya kontribusi mereka melalui pajak demi pembangunan bersama.
“Sudah saatnya kita bangun mental warga yang sadar kewajiban, bukan yang hanya menuntut hak. Menolak pemutihan adalah langkah maju untuk Jakarta yang lebih tertib dan adil,” tutup Paisal.



















Komentar