JAKARTA – Gerakan Peduli Demokrasi Indonesia (GPDI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, hari ini, 10 Juli 2024.
Aksi ini dipimpin oleh Rahmat Rahayaan sebagai Koordinator Lapangan dan dimulai pada pukul 02.00 WIB.
Dalam aksinya, Rahmat menuntut agar penegakan hukum segera memproses keterlibatan Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., Bupati Kolaka Utara periode 2017-2022, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara.
Rahmat Rahayaan dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian GPDI terhadap demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Mereka menuntut agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Agung RI segera memeriksa Drs. H. Nur Rahman Umar terkait dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara udara tahun 2020-2021 yang menelan anggaran sebesar Rp41.158.895.000.
“Kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu J sebagai kuasa pengguna anggaran (mantan Kadis), SL sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JM sebagai kontraktor pelaksana. Dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain ketidakwajaran anggaran sebesar Rp9,8 miliar, tidak adanya dokumen perencanaan yang melalui proses lelang, dan penyalahgunaan administrasi dalam pelaksanaan proyek,” ujar Rahmat.
Selain itu, Rahmat juga menyoroti dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Drs. H. Nur Rahman Umar dalam proyek pembangunan Rumah Adat Patowonua yang melibatkan tanah berstatus lahan hutan produksi terbatas yang dijual untuk proyek tersebut.
“Proyek pembangunan Rumah Adat Patowonua ini melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Utara dengan anggaran tahun 2019 sebesar Rp598.623.000 dan Dinas Perumahan Kolaka Utara dengan pembebasan lahan seluas 2 hektar senilai Rp256.093.000. Kami menduga bahwa proses pembebasan lahan ini tidak sesuai dengan prosedur dan melibatkan pihak-pihak tertentu untuk mengatasnamakan lahan tersebut,” tambah Rahmat.
Dalam tuntutannya, GPDI mendesak agar Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera memeriksa dan menindaklanjuti kasus tersebut untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia.
Selain melakukan aksi demonstrasi, GPDI secara resmi mengajukan laporan di Kejaksaan Tinggi terkait dugaan korupsi Drs. H. Nur Rahman Umar dalam kasus tersebut.
GPDI berharap “agar perhatian masyarakat dan penegak hukum dapat terfokus pada kasus-kasus dugaan korupsi ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Tutup Rahmat.”













Komentar