TALIABU — Tim kuasa hukum MM dari MLD Law Office & Associates melontarkan kritik keras terhadap langkah Satreskrim Polres Pulau Taliabu yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan penyesatan proses peradilan.
Dalam siaran pers yang diterima media, Jumat (9/5/2026), Ketua Tim Advokat Pelapor, Mustakim La Dee, menilai penghentian penyelidikan melalui Surat Ketetapan Pemberhentian Penyelidikan Nomor 01/V/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 5 Mei 2026, tidak memiliki dasar yang kuat dan mencederai rasa keadilan klien mereka.
Tim kuasa hukum menyebut, klien mereka sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyesatan proses peradilan ke Polres Pulau Taliabu pada 8 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP).
Menurut kuasa hukum, perkara bermula dari dugaan pemalsuan surat jual beli tanah yang kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bobong Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Bbg.
“Dalam persidangan, mantan Kepala Desa Bobong mengaku tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah seluas 5 hektare yang digunakan pihak terlapor. Tanda tangan dalam dokumen itu disebut berbeda,” tegas Mustakim dalam keterangannya.
Kuasa hukum menilai ada kejanggalan karena laporan dugaan pemalsuan surat yang diajukan klien mereka justru dialihkan menjadi laporan informasi terkait dugaan penyesatan proses peradilan.
Mereka menuding penyidik hanya menindaklanjuti dugaan penyesatan proses peradilan, sementara dugaan pemalsuan surat jual beli tanah tidak diproses secara serius.
“Klien kami secara resmi membuat laporan pengaduan, tetapi tanpa sepengetahuan pelapor justru diubah menjadi laporan informasi. Ini bertentangan dengan KUHAP baru,” ujar tim kuasa hukum.
Selain mempersoalkan penghentian penyelidikan, tim advokat juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut. Mereka bahkan meminta Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Propam, Irwasum hingga Kapolda Maluku Utara melakukan audit terhadap kinerja penyidik Polres Pulau Taliabu.
Kuasa hukum MM juga menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut. Mereka menyoroti perbedaan luas lahan yang disebut hanya 2 hektare, namun berubah menjadi 5 hektare dalam surat jual beli yang dipersoalkan.
“Ini bukan sekadar penghentian penyelidikan biasa. Ini menyangkut hak masyarakat mencari keadilan dan dugaan mafia tanah yang harus diusut tuntas,” tegas Mustakim.
Tak hanya melapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah praperadilan atas penghentian penyelidikan tersebut.
Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polres Taliabu Dilaporkan ke Mabes Polri













Komentar