Publiknesia.com – Pulau Taliabu – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat keamanan menjadi salah satu isu krusial menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pulau Taliabu
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu, Basiludin Labesi, saat mengisi kegiatan dialog yang diselenggarakan oleh Bawaslu Pulau Taliabu
Hadir sebagai pemateri, Bass sapaan akrabnya menekankan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Sebab menurutnya, netralitas ASN merupakan fondasi utama dalam memastikan pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
“Sebagai pelayan publik, ASN memiliki tanggung jawab besar untuk tetap netral dan tidak berpihak. Ini adalah kunci agar seluruh proses pemilihan berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Basiludin.
Bass menuturkan, bahwa menjaga netralitas bukanlah hal yang mudah. Tekanan politik, godaan kekuasaan, serta kepentingan pribadi dan kelompok sering kali menjadi tantangan serius bagi ASN di berbagai daerah, termasuk di Pulau Taliabu. ASN kerap dihadapkan pada dilema antara kepatuhan kepada atasan politik atau menjaga netralitas yang menjadi kewajiban mereka.
Untuk mengatasi tantangan ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan surat edaran yang menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN.
Surat edaran tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Surat edaran ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga netralitas ASN, dan memastikan bahwa tidak ada ASN yang terlibat dalam aktivitas politik praktis,” tambahnya
Basiludin juga mengakui bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah kondisi geografis Pulau Taliabu yang sulit dan keterbatasan sumber daya manusia, yang membuat pengawasan menjadi kurang efektif.
Terlebih, pengunaan media sosial menjadi tantangan baru dalam menjaga netralitas. ASN, TNI, dan POLRI berpotensi terlibat secara tidak langsung dalam kampanye melalui aktivitas di platform tersebut.
Sehingga, Basiludin kembali mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, ASN harus bebas dari pengaruh politik dan menjalankan tugasnya secara profesional, tanpa terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme.
“Netralitas ASN dan aparat keamanan adalah kunci suksesnya Pemilihan Serentak 2024. Oleh karena itu, semua pihak harus bersinergi untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip ini dijaga dengan baik,” punkasnya.(Redaksi)







Komentar