Publiknesia.com – Kasus dugaan pembangunan 14 MCK fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.7 Miliar terus bergulir.(17/07/2024)
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Nazamuddin, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Cipta Karya dengan inisial R dan staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pulau Taliabu dengan inisial H.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak lima orang, dua di antaranya adalah Plt. Kabid Cipta Karya dengan inisial R dan staf Dinas PU dengan inisial H. Sementara pihak terkait lainnya juga sudah kami layangkan panggilan, di antaranya Kadis PU dan pihak rekanan/kontraktor,” ungkapnya
Lanjut Kasi, Kadis PU dan beberapa pihak rekanan tidak memenuhi panggilan kami tanpa pemberitahuan alasan ketidakhadiran mereka.
Lebih lanjut, Nazamuddin menambahkan bahwa Jaksa Penyelidik Kejari Taliabu dalam waktu dekat akan segera meningkatkan penanganan perkara 14 MCK fiktif tersebut ke tahap penyidikan.
“Hal ini dilakukan guna mempercepat proses hukum dan menuntaskan kasus yang merugikan negara tersebut,” ujarnya
Panggilan yang tidak dipenuhi oleh Kadis PU dan beberapa pihak rekanan menjadi sorotan pihak kejaksaan sehingga akan mengambil langkah tegas untuk memastikan kehadiran mereka di pemeriksaan selanjutnya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anggaran yang diduga disalahgunakan dalam proyek pembangunan MCK yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat Taliabu,” pungkas Nazamuddin.(Redaksi)













Komentar