KEPULAUAN SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam dua kasus korupsi yang terpisah, Kamis (4/12/2025).
Dimana penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan secara resmi oleh Tim Penyidik Kejari Sula melalui konferensi pers di kantor Kejari.
Sala satu nama mencuat dalam penahanan yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sula, berinisial JU, yang diduga terlibat dalam perkara proyek jalan fiktif.
Secara total, dua kasus korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2.943.128.618 (sekitar Rp 2,9 miliar).
Dalam perkara korupsi pengelolaan anggaran Pekerjaan Jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapuhi Tahun Anggaran 2023, penyidik menetapkan dua tersangka utama, yaitu,
JU, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula dan DNB, Direktur CV SBU selaku pemenang tender.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan kuat bahwa proyek jalan yang dianggarkan tersebut tidak pernah dikerjakan sama sekali alias fiktif.
Meskipun nihil pekerjaan di lapangan, DNB sebagai pihak kontraktor diketahui telah menerima pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai pekerjaan.
Berdasarkan LHA Auditor Kejati Maluku tertanggal 29 November 2025, kerugian negara pada kasus proyek fiktif ini ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.
Tim penyidik langsung memerintahkan penahanan terhadap JU dan DNB.
JU ditahan di Lapas Kelas II Piru, sementara DNB ditahan di Rutan Kelas IIb Ternate. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, mengingat telah terpenuhinya alat bukti yang cukup,” ujar Penyidik Kejari Sula
Keduanya dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menariknya selain kasus PUPR, Kejari Kepulauan Sula juga menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah LL, ANM alias AM, dan AMKA alias PA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat dua terpidana.
Para tersangka ini diduga berperan mempercepat proses pencairan anggaran BMHP senilai Rp5 miliar. Hal ini dilakukan meskipun mereka tahu barang belum tiba di gudang Dinkes.
“Dari kasus BTT-BMHP ini, berdasarkan LHP PKKN BPKP Perwakilan Maluku Utara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.622.840.441,” terang penyidik.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meskipun telah dipanggil sebagai saksi pada hari penetapan, ketiganya mangkir dari panggilan penyidik,” terangnya.(*)















Komentar