KEPULAUAN SULA – Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto menyatakan akan mendalami dan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum penyidik berinisial IU, berpangkat Aipda.
Pungli tersebut diduga terkait penanganan kasus salah satu narapidana berinisial ST yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana.
“Informasi ini akan didalami dan ditindaklanjuti sesuai dengan fakta yang nanti ditemukan, berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Kodrat, Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan bahwa anggota yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada personel yang bekerja secara profesional dan menjaga integritas.
“Bagi personel yang sudah melaksanakan tugas dengan baik, saya beri apresiasi. Sebaliknya, bagi yang melanggar, akan berhadapan dengan sanksi,” tegasnya.(*)











Komentar